Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Sigap Ungkap Kasus Pembunuhan Imelda

Deli Serdang, buanapagi.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, menggelar Press Release, hanya dalam beberapa hari berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang Remaja Wanita, bernama Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, pada Kamis (03/02/2022) lalu.

Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tersangka, duduga pelaku pembunuhan, yang ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang mana pelaku juga merupakan pacar korban.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, dalam keterangan persnya, Senin (07/02/2022), kepada Wartawan mengatakan, bahwa motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban, berawal, usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.

“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone” ungkap Kapolresta.

Singkat cerita, dalam perjalanan ke duanya sepakat melakukan hubungan suami isteri di Tempat Kejadian Perkara.

Usai melakukan hubungan suami isteri, tersangka rupanya mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak-semak, tempat mereka berhubungan seks.

Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.

Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.

Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pulang ke rumahnya.

Kapolresta Deli Serdang. menambahkan “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkas Irsan Sinuhaji (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *