Asahan, buanapagi.com – Personel Polsek Pulau Raja Polres Asahan memberikan himbauan kepada warga masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan pegawai kantor Pos Pulau Rakyat agar membiasakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan Kepatuhan Protokol Kesehatan, Sabtu (26/02/2022).
Himbauan itu dilakukan personel Aiptu J. Naibaho dan Aipda Erik Marbun saat melakukan pengamanan penyaluran penerimaan BST (Bantuan Sosial Tunai) kepada 228 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) jumlah uang yang diterima sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Demikian hal itu disampaikan Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap kepada Wartawan.
AKP Maralidang Harahap juga mengatakan terdapat 4 Desa yang mendapat BST (Bantuan Sosial Tunai) dari pemerintah dengan rincian Desa Ofa Padang Mahondang 38 KPM, Desa Padang Mahondang 184 KPM, Desa Sei Piring 2 KPM, Desa Tunggul 45 sebanyak 4 KPM.
“Dalam pelaksanaan pengamanan penyaluran penerimaan BST, personel juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan pegawai kantor Pos untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Maralidang Harahap.
Selama berlangsungnya kegiatan pengamanan penyaluran penerimaan BST, Kapolsek menyebutkan berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita berharap agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru yaitu Kepatuhan Protokol Kesehatan untuk mangantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” pintanya. (bp/IZAL)