Asahan, buanapagi.com – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polres Asahan melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan, yang bertujuan untuk memupuk kesadaran dan mengoptimalkan tingkat kedisiplinan warga terkait kewajiban melaksanakan Protokol kesehatan, Sabtu malam (26/02/2022).
Operasi yustisi ini dipimpin Pawas AKP Nasri Ginting SH (Kasat Narkoba Polres Asahan), Padal Iptu Erwin Syahrizal, SH (KBO Sat Reskrim Polres Asahan) dan Padal Ipda Boris R Pardosi SH (KBO Sat Samapta Polres Asahan serta melibatkan personel gabungan dari Polres Asahan, TNI, Satpol PP dengan sasarannya Cafe Calissto Jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan dan Bundaran Congbi Kisaran.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan operasi yustisi dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga yang masih melanggar protokol kesehatan masalah penggunaan masker.
“Operasi yustisi yang dilaksanakan ini mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat Kabupaten Asahan terkait penggunaan masker dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata AKBP Putu Yudha.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres menyebutkan masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sebanyak 45 pelanggaran yang diberikan teguran oleh petugas karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Ke 45 pelanggaran tersebut terdiri dari 42 perorangan dan 3 pelaku usaha,” papar Kapolres.
Kapolres menambahkan Polres Asahan bersama dengan TNI dan unsur pemerintahan Kab. Asahan akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak menggunakan masker.
“Operasi Yustisi ini akan terus kita lakukan dengan harapan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan angka positif Covid-19 khususnya di wilkum Polres Asahan,” pungkasnya. (bp/IZAL)