Hukum&Kriminal

Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Non Aktif TRP di Kantor KPK

Medan, buanapagi.com – Tim Gabungan Polda Sumut terus mendalami hasil temuan di lapangan, terkait kerangkeng manusia, yang ditemukan di belakang rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Parangin-angin (TRP).

Dit Reskrimum Polda Sumut hari ini memeriksa Bupati Langkat TRP untuk dimintai keterangan terkait kerangkeng miliknya, Senin, (14/02/2022).

“Betul hari ini, Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mengambil keterangan Bupati Langkat non akif, pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta,” ucap Hadi.

“Pak Dir Krimum yang pimpin langsung ke Jakarta” ucap Hadi.

Ditambahkannya, sejak ditemukannya kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 65 saksi, serta sejumlah barang bukti (BB), juga berhasil diamankan.

Terbaru, penyidik Tim Gabungan Polda Sumut dan Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, telah melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif TRP.

Penyidik terus mendalami seiring perkembangan yang ditemukan Tim di lapangan, apakah ada kemungkinan ditemukan kuburan korban lainnya”, ujar Kabid Humas Polda Sumut.

Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Saat ditanya hasil ekshumasi (mengeluarkan jenazah yang terkubur untuk mengidentifikasi kembali jenazah karena dicurigai penyebab kematiannya oleh pihak berwenang-red) dan otopsi, Kabid Humas belum menjelaskan secara detail.

“Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga ya, mohon bersabar” pungkas Hadi Wahyudi. (TS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *