Ragam

Ops Yustisi Kapolresta Deli Serdang Turun Langsung Bagikan Masker

Deli Serdang, buanapagi.com – Rabu, (16/02/2022), menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional Pusat perbelanjaan/Mall dibatasi, sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan juga jam operasional pada rumah makan/ resto/Kafe dibatasi, sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Polresta Deli Serdang bersama TNI, serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum (wikum) Polresta Deli Serdang, pada Selasa 15 Februari 2022 malam.

Jelas terlihat Kapolresta Deli Serdang langsung turun ke lapangan didampingi Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jalan, maupun di Pusat keramaian.

Menghadapi Gelombang ke 3 penyebaran Virus Covid-19 Varian baru Omicron, Pemerintah berharap agar, masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat di rumah, maupun sedang beraktifitas di luar rumah.

Disamping itu juga, Pemerintah berharap agar, para pelaku usaha di wilayah Deli Serdang, paham dengan sudah diberlakukan nya pembatasan jam operasional, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, untuk jam operasional Pusat perbelanjaan/Mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan juga jam operasional pada rumah makan/ resto/ Kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB

Terkait kegiatan ini Kapolresta Deli Serdang mengatakan, dalam melaksanakan Operasi (Ops) Yustisi ini, kita menyampaikan himbauan dan teguran-teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis, kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi Penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron ini, serta laksanakan Vaksinasi, begitu juga untuk jam operasional pelaku usaha Pusat perbelanjaan Mall dan rumah makan, atau Kafe, segera dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan, seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, semua upaya ini adalah bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid-19 Varian Omicron dan tetap sehat” pungkasnya.(TS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *