Asahan, buanapagi.com – Sebanyak 70 orang dari pengguna jalan diberikan teguran lisan oleh personel Polres Asahan karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Teguran itu diberikan saat berlangsungnya Operasi Yustisi 2022, Rabu (23/02/2022).
Setelah diberikan teguran lisan, 70 orang tersebut dibagikan Masker oleh personel yang dipimpin Pawas AKP Rahmadani SH MH (Kasat Reskrim Polres Asahan) dan Padal Iptu Dian P Simangunsong SH MH (Kanit I Sat Reskrim Polres Asahan) serta personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub.
“Operasi Yustisi pagi ini, kita lakukan di terminal / stasiun/ bandara / pelabuhan serta di pasar tradisional,” kata AKP Rahmadani SH MH.
Dirinya menjelaskan kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan itu dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan.
“Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan Operasi Yustisi ini masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan bersama untuk masyarakat Kabupaten Asahan,” pungkasnya (bp/IZAL)