Hukum&Kriminal

Dua Orang Pelaku Penganiaya RTP Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Tuntungan, buanapagi.com – Polsek Medan Tuntungan mengamankan dua (2) orang dari peristiwa penganiayaan yang dialami korban, RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

Sebanyak tiga jahitan terpaksa dijalani korban, akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul, berupa besi tepat di bagian kepala.

Kapolsek Tuntungan, IPTU Christin Malahayati Simanjuntak menuturkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 10 Februari 2022, hari Kamis malam, sekira pukul 20.30 WIB lalu, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

Terduga pelaku yang berinisial AH dan MK diamankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.

AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan, terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala.

Kapolsek Medan Tuntungan menuturkan, pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban sendiri, terkait dugaan penganiayaan menimpa dirinya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, IPDA Elia Karo-karo, bersama Tim pada hari itu juga, langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku, ke Mako Polsek Medan Tuntungan, ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup, serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ucap Christin.

Lebih lanjut dikatakannya, Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Christin menambahkan, para tersangka disangkakan, telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Christin Malahayati Simanjuntak. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *