Medan, buanapagi.com – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui (24/02/202), mengatakan, aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3, dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen, dari jumlah kapasitas normal.
Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, pada hari Kamis (24/02/2022), kemarin.
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar Satpas, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, agar seluruh Pemohon SIM dan Personel tetap sehat, terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkas Hadi Wahyudi. (TS)