Asahan, buanapagi.com – Kepolisian Polres Asahan terus melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukumnya guna menerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi yang berlangsung, Kamis (24/02/2022).di Jalan Imam Bonjol depan Masjid Raya Kisaran dan depan Bank Mandiri Syariah Kisaran itu dipimpin Pawas Iptu Marzuki (Kasat Tahti Polres Asahan), Padal Iptu Sopian Siagian (KasubagPal Bag Log Polres Asahan) dan Padal Ipda W. Simanungkalit (Kanit 1 Sat Narkoba Polres Asahan) serta diikuti personel gabungan dari Personel Polres Asahan, Personel TNI, Sat Pol PP Kabupaten Asahan, Dishub Kabupaten Asahan dan Personel BPBD Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan ada sebanyak 44 pelanggaran yang terdiri dari 41 perorangan dan 3 pelaku usaha diberikan teguran oleh personel karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Setelah diberikan teguran lisan ke 44 orang tersebut diberikan masker gratis oleh personel untuk digunakan,” sebut Kapolres.
Kapolres juga mengatakan Operasi Yustisi tersebut dilakukan agar masyarakat lebih disiplin mengunakan masker dan mematuhi Protokol Kesehatan
“Polres Asahan bersama dengan TNI dan unsur pemerintahan Kabupaten Asahan akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak menggunakan masker,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (bp/IZAL)