Hukum&Kriminal

Tim Gabungan Polres Asahan – Lanal TBA Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

Asahan, buanapagi.com – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal (Tanjung Balai Asahan (TBA) mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Y diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang  terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas  pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan “vterang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Kapolres Asahan juga menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) gelap sebanyak 52 ( lima puluh dua ) orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dari pelaku Y.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres AKBP Putu serata mengatakan saat ini pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *