Medan, buanapagi.com – Tim Gabungan Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan juga dari jajaran Polrestabes Medan, Polsek Patumbak mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik hiburan malam kepada penjaga portal di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, yang terjadi pada hari Minggu (16/01/2022) beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi di dampingi Wadir Kriminal Umum, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kasubdit Jatanras lll, Kompol Revi dan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha pranata SE.Sik.MM menjelaskan dalam paparannya, bahwa Polsek Sunggal yang di back up oleh Jatanras Polda Sumut, berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya, Rabu (26/01/2022) sekitar pukul 23:00 WIB.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, bahwa pelaku yang berinisial IS bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya.
“Kita berhasil mengamankan pelaku inisial IS, yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di Medan, ” ucap Hadi, Jum’at (28/01/2022).
Penangkapan tersebut atas laporan korban yang bernama Juang Perlindungan Naibaho, warga Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Hadi juga menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media dan menyebutkan motif kejadiannya.
“Pada saat itu korban mendapatkan telepon dari kepala lingkungan, kemudian menyuruh korban untuk datang ke Pos Kamling, karena ada masalah yang harus diselesaikan di Pos Kamling.
Kemudian korban mendatangi Pos Kamling dan bertemu dengan Kepala Lingkungan (Kepling), serta istri dari pelaku, ” jelas Hadi.
“Istri pelaku ini menyampaikan ketidakpuasannya kepada pelapor yang juga korban, karena Penutupan portal, di mana portal ini sehari-hari dijaga oleh korban.
Ini lah yang menimbulkan iri, karena di lingkungan tersebut terdapat tempat hiburan, atau cafe yang diindikasikan mereka memiliki kepentingan persaingan usaha, sehingga keterlambatan penutupan portal itu yang menjadi pemicu kemarahan istri pelaku, sehingga dia memprotes dan menanyakan kepada korban.
Kemudian setelah mereka ribut mulut di Pos Kamling, namun tidak ada titik terang, istri pelaku pulang, kemudian korban juga meninggalkan istri pelaku.
Tetapi tiba-tiba pelaku yang berinisial IS datang menjumpai korban dan marah-marah, kemudian mengambil senjata air Gan
Lebih lanjut Hadi juga menyebutkan bahwa, letusan tersebut mengenai pipi kiri korban, dan peluru atau Gotri yang lebih dikenal mimis bersarang di bagian pipi kiri korban, berdasarkan hasil visum et repertum.
Selain itu, untuk melengkapi berkas, kita juga sudah memeriksa beberapa saksi.
Adapun motif dari pelaku adalah, yang bersangkutan tersinggung dan sakit hati, karena tindakan korban dan keterlambatan penutupan portal, karena adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis.
Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan selama 5 tahun, ” ucap Hadi.
Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Sunggal, yang diback up oleh Resmob Jatanras Polda Sumatera Utara.
Dikesempatan yang sama, pelaku mengakui penembakan tersebut dan motif pelaku menembak korban karena pelaku sakit hati melihat ucapan korban yang menyuruh istri pelaku untuk menjual narkoba di tempat hiburannya” pungkas Hadi Wahyudi.
Tersangka kepada awak media mengatakan, saya tidak terima waktu korban menyuruh istri saya untuk berjualan narkoba pak, ” ucap pelaku. (TS)