Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Residivis Pelaku Curas

Medan, buanapagi.com – Petugas Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Baru, mengamankan seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Kel. Babura Kec. Medan Baru (tepatnya di sebelah Lapangan Gajah Mada).

Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos).

“Pelaku dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) terhadap ke dua kakinya, karena coba melakukan perlawanan terhadap Petugas, dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata api (senpi) milik petugas, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (BB) sepeda motor merk Scoopy, yang digunakan pelaku,” demikian dikatakan, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, Senin (10/01/2022).

Kapolsek membeberkan pelaku yang diamankan Petugas, atas laporan dari korban yang melaporkannya, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, sekira pukul 08.42 WIB.

Korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec. Medan Baru, saat itu sedang bersama putrinya, berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda, melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajah Mada.

“Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba-tiba korban didekati oleh pelaku, yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat, hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan,” kata Kapolsek Kompol Fathir.

Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di Rumah Sakit (RS) dan mengalami kerugian satu (1) buah tas warna hitam, satu (1) buah dompet besar warna biru dongker, berisi uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), satu (1) HP Android merk Vivo type Y91 warna hitam.

Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec Medan Baru, yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

“Menerima laporan dari anak korban, Personil Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Regi Putra Manda Strk, melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022, sekira pukul 15.00 WIB, Personil mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang,” ucapnya.

Dari informasi tersebut, Petugas kemudian melakukan pengejaran, dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku R.B.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu (1) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), satu (1) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), satu (1) potong celana Lea warna biru dongker, satu (1) pasang sandal merk Eiger, satu (1) buah dompet warna hitam, satu (1) potong kaos, satu (1) unit HP Android merk Vivo warna biru, satu (1) unit HP Android merk Vivo warna merah (milik korban),” ungkap Kapolsek.

Ditambahkannya, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Medan Baru, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, ia (pelaku) mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP Android merk VIVO, dijual bersama istrinya berinisial N, ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan, seharga Rp. 750.000,” beber Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang didapat dari dalam tas korban, digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp. 6.000.000,- dan sisa dipakai untuk bermain judi slot, serta membeli narkoba.

“Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa, pelaku sudah pernah menjalani hukuman Penjara, dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam,” ungkap Kapolsek.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” pungkas Kompol Fathir. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *