Hukum&Kriminal

Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasy

 
Medan, buanapagi.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasy yang merupakan tangkapan Polsek Medan Helvetia. Senin (03/01/2022).

Informasi yang diterima Wartawan, bahwa barang bukti (BB) yang diamankan yakni 8 (delapan) bungkus Narkotika Jenis Shabu, yang dikemas dengan plastik Teh Cina merk Guan Yin Wang warna hijau, 7 (tujuh) bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil esktasitanpa logo berwarna abu-abu sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi, 1 (satu) unit handpond merk Realme, 1 (satu) unit hanpond merk Vivo, 1 (satu) buah palu, 4 (empat) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah tas warna hitam dan 1 (satu), satu buah tas warna merah.

Pelaku berinsial YZ, Umur 45 tahun, warga Jalan Air Langga No.13 L Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku tertangkap di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu, tanggal 1 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB.

Kasus ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika No. LP/1930/XI/2021/NKB/ RESTABES MEDAN, jenis Ekstasi dengan barang bukti 40 butir pada tanggal 25 November 2021 atas nama AS.

Kemudian petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut.

Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi dari petugas di lapangan, bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan.

Kemudian petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target an YZ yang mana yang bersangkutan berperan sebagai gudang.

Kemudian dilakukan pembututan hingga sampai ke rumah pelaku dan kemudian petugas kami melakukan penggeledahan, dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan menemukan 1 (satu) orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan extacy di Jl. Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Helvetia dipimpin Oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika, jenis sabu-sabu.

Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga jalan Air Langga No 13 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Petisah, langsung diamakan Petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung, sekira pukul 08:00 WIB.

Selanjutnya dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya, yang dititipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal.

Selanjutnya Petugas memboyong pelaku YZ, yang diduga bandar, ke Markas Komando (Mako), untuk di proses.

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku, 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang, warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu-sabu, 21 bungkus kemasan bening, berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam, serta 1 tas warna merah.

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko menambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009, tentang narkotika golongan l, dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun” pungkas Riko Sunarko. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *