Medan, buanapagi.com – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan, yang diduga dilakukan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (27/01/2022).
Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDI-P Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini, dilakukan oleh penyidik.
“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menyebutkan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
“Kita juga menyerahkan barang bukti (BB) flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket.
Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik, serta dilakukan penandatanganan serah terima,” pungkas Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, diketahui dari media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDI-P dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV dalam video tersebut, terlihat pria turun dari mobil lalu, diduga menampar dan menendang pelajar itu. (TS)