Hukum&Kriminal

Kejari Medan Terima Tersangka Dan BB Tahap II Tindak Pidana Korupsi Pengadaan HT

Medan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima tersangka dan barang bukti (BB) tahap II, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky (HT) di Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 dari Penyidik ​​Polrestabes Medan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, yang berlangsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (20/01/2022)

Penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, masing-masing yaitu berinisial AGS, secara langsung dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka berinisial AS, yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani Penahanan di Mapolda Aceh.

Hal tersebut dilakukan secara virtual, melalui saran Video Conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh. Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa, AGS sebagai Kepala Kantor Sandi Kota Medan, yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pembuat Komitmen (PPK), dalam Pengadaan Handy Talkie Merek Motorola Type GP328, sebanyak 2001 Unit” ucapnya.. 

Agus Kelana lebih lanhut mengatakan, sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes, sebagai Penyedia pada Kegiatan Pengadaan Handy Talkie di Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014.

Adapun kronologi singkat, dimana Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT. Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia, dengan cara menyesuaikan nomor seri dan nomor bagiannya.

Hasilnya ternyata tidak valid, atau tidak terdaftar, serta Handy Talky tersebut tidak dikeluarkan oleh pabrikan Motorola, berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut, yakni baterai, antena, pengisi daya, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan disesuaikan dengan katalog Radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328, ternyata barang- barang tersebut tidak memiliki part number Motorola, yang sesuai dengan Produk Radio Motorola. 

Akibat perbuatan diduga terdakwa, berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nomor : SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII .MDN/05/2015, terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar, Rp1.274.734.526.

Agus Kelana menambahkan, adapun penanganan perkara ini oleh penyidik ​​Polrestabes Medan, telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan pengawasan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka proses penyelesaian perkara dan nantinya akan segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya, setelah dilakukan Tahap II ke Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sejumlah barang bukti juga turut diterima, seperti beberapa dokumen dan barang lainnya, yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Adapun tersangka AGS yang diserahkan langsung oleh Penyidik ​​kepada JPU, selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk segera disidangkan” pungkas Agus Kelana. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *