Medan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), Tahap ke II.
Hal tersebut, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, yaitu perampokan Toko Emas Simpang
Limun Medan, dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan” demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen
Bondan Subrata, S.H. di Kantor Kejari Medan Rabu (05/01/2022).
Bondan Subrata lembih lanjut mengatakan, penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan barang bukti (BB), diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang
pelayanan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan.
Para tersangka Perampokan Toko Emas di Pasar
Simpang Limun Medan, yang diserahkan ada 5 orang, masing-masing terdiri dari Alm. Hendri selaku pelaku intelektual (intelectual dader-red), yang tewas ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik dan merupakan warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VI
Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.
Ketiga orang tersebut yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.
Keempat tersangka tersebut masing-masing disangkakan, melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek revolver, 1 (satu) megazine senjata laras Panjang, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) Rev, ukuran 3,8 MM, 1 (satu) buah selongsong peluru, 2 (dua) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir peluru kondisi ket, 3 (tiga) butir serpihan proyektif peluru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna cream, 1 (satu) buah tutup sarang knalpot sepeda motor honda Scoopy, 1 (satu) buah pecahan kaca steling dari Toko Emas, 7 (tujuh) buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas, yang diamankan dari para tersangka.
Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum, menyiapkan dakwaan, serta
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan, untuk segera disidangkan” pungkas Bondan Subrata. (bp/TS)