Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Asahan ditahun 2021 telah meraih peringkat pertama Case Management System (CSM) yang merupakan sistem Integrasi Penginputan Data Tingkat Kejaksaan Agung se Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi SH kepada Wartawan yang didamping Kasi Intelijen Josron Sarmulia Malau SH, Kasi Pidum Aben Situmorang SH, Kasi Pidsus Vinsensius Tampubolon SH, Kasi Penyimpanan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Sulistiyohadi SH, Kasi Datun Fernando Sagala, SH dan Kasubagbin Roi Tambunan pada acara Paparan Kinerja Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Kantor Kejari Asahan, Rabu (12/01/2021).
Selain peraihan tingkat pertama dibidang penginputan data melalui CMS, pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Asahan juga meraih peringkat ke Tiga Tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bidang laporan Keuangan.
“Alhamdulillah di tahun 2021 Kejaksaan Negeri Asahan dapat dua raihan baik di Tingkat Kejagung maupun Tingkat Kejatisu, semoga raihan ini menjadi motifasi seluruh staf Kejari Asahan agar dapat lebih meningkatkan kinerja dibidangnya masing – masing”, ucap Aluwi.
Selain memaparkan raihan yang dicapai, Aluwi juga menaparkan capaian kinerja selama tahun 2021 yaitu di Seksi Intelijen telah melaksanakan penyelidikan 1 perkara dan telah dilimpahkan ke Pidsus, Sprintug 14 dan 1 telah di tingkatkan kepenyelidikan, PAM/GAL 13 kegiatan, Tangkap Buronan (Tabur) 4 kegiatan, Penegakan Hukum 7 kegiatan / 1 dari Dipa 700 persen, Penyuluhan Hukum JMS 4 kegiatan / 2 Dipa 200 persen, Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa 7 kegiatan / 2 dari Dipa 350 persen, Pakem 14 Kegiatan / 1 dari Dipa 1400 persen.
Diluar Tupoksi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan juga telah berbagai kegiatan dimana telah melaksanakan Vaksin Massal Tahap I sebanyak 400 orang dan Tahap II sebanyak 400 orang serta juga melaksanakan Posko PPKM / PPH sebanyak 1 kegiatan, Posko Poskumdu 1 kegiatan, Posko PPKM 1 kegiatan.
Untuk Seksi Pidana Umum (Pidum) kinerja yang telah dicapai berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak yg di peroleh dari penanganan perkara Tindak Pidana Umum tahun 2021 sebesar Rp. 3.384.071.760,- dengan rincian Perkara denda tilang sebesar Rp. 73.552.000 , Penjualan barang rampasan sebesar Rp. 252.903.222, Ongkos perkara sebesar Rp. 3.910.500, Denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp. 21.200.000, Uang sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 2.998.615.000, Pendapatan Kejaksaan Lainnya sebesar Rp. 25.390.500, serta selama tahun 2021 telah menuntut 9 terdakwa dengan tuntut Pidana Mati atasnama Harianto, Ahmad Fauzi Sagala, M . Pajaruddin, Sofyan Adi als ian K, Jefri Sembiring, Khoiruddin als khoir, Khairul Hidayat, Hendra sirait ( seumur hidup) serta Sadimo ( 20 tahun penjara).
Diseksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan capaian kinerja telah dan sedang menangani Penyelidikan 1 perkara, Penyidikan 2 perkara dan Penuntutan 6 perkara serta telah melakukan penyelamat uang negara sebesar Rp. 740.560.839,31, adapun tunggakan kasus yang akan diselesaikan pada tahun 2022 sebanyak Penyelidikan 3 perkara, Penyidikan 2 perkara dan Penuntutan 3 perkara.
Pada Sub Bagian Pembinaan telah berhasil mendapatkan PNBP sejumlah Rp 3.376.636.760,-, untuk capaian kinerja Seksi PB3R Kejari Asahan Tahun 2001 yaitu Jumlah perkara yang barang buktinya telah dikembalikan sebanyak 85 perkara, sisa perkara yang barang buktinya belum dikembalikan Nihil, Jumlah perkara yang barang buktinya telah dimusnahkan 272 perkara, Sisa perkara yang barang buktinya belum dimusnahkan Nihil, Jumlah perkara yang barang buktinya telah dilelang dan jumlah hasil lelang 68 berkas Rp. 270.316.222,- (Dua ratus tujuh puluh juta tga ratus enam belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dan Sisa perkara yang barang buktinya belum dilelang tidak ada.
Serta di Seksi Datun pencapaian kinerja yang telah dicapai Perkara perdata sebanyak 4 SKK yang diberikan kuasa oleh PLN Sumbagut, Perkara Non litigasi sebanyak 120 SKK yang diberikan oleh stakeholder Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 503.170.238, Pelayanan Hukum dilaksanakan di Food Court Cafe Hotel Antariksa, kegiatan tindakan hukum dimana JPN sebagai mediator sebanyak 18 perkara.
Seusai Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi SH menyampaikan pemaparan hasil capaian kinerja di tahun 2021 kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang terlihat penuh dengan keakraban yang tetap berpedoman mematuhi protokol kesehatan. (bp/IZAL)