Hukum&Kriminal

Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Musnahkan BB Narkoba Seberat 7.270,77 Gram

Medan, buanapagi.com Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti (BB), Narkoba jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara (Sumut).

Pemusnahan barang bukti sabu itu dilaksanakan di depan halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, Jumat (28/01/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.

Sebelum direbus barang bukti sabu itu, terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.

Kasubdit III Dit Res selaku plh Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP M. Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022, dari beberapa Daerah di Sumatera Utara.

“Pemusnahan sabu itu pengungkapan dari enam kasus, dengan jumlah tersangka tujuh orang,” ucap Fadris.

Ditambahkannya, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara* pungkas Fadris. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *