Medan, buanapagi.com – Tim Gabungan Jatanras Polrestabes Medan, bersama Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut dan Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil mengunggjap kasus pembunuhan dan perampokan, yang menimpa M Idris (42) warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan M Idris, dilakukan dalam waktu singkat.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang jasadnya dibuang pelaku di pinggir Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 00.52 wib.
Lebih lanjut Rico mengatakan, pelaku adalah berinisial IGL (43) warga Jalan Persamaan Gang Buntu, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
“Awalnya pelaku meminta tolong kepada rekannya untuk memesankan taksi online, dengan tujuan ke salah satu Hotel di Jalan Cirebon, Medan, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 23.00 wib”, ungkap Kombes Rico Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Kompol DR. Muhammad Firdaus, saat menggelar konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan, Kamis (02/12/2021) sore.
Sesampainya di tujuan, pelaku tidak mau membayar ongkos, dengan alasan tidak punya uang.
Lalu terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian, antara pelaku dan korban.
“Pelaku memukul korban dan mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu membawa mayat korban ke Jalan Kanal depan SMAN 13”, ucap Rico.
Setelah meninggalkan mayat korban, pelaku datang ke rumah rekannya berinisial R. Kemudian pelaku bersama rekannya pergi menggunakan sepeda motor membeli sabu-sabu..
Dan tersangka minta tolong rekannya, untuk menghubungi rekannya yang lain dengan panggilan Gembul. Yang disuruh untuk mengambil mobil korban.
Kemudian, pelaku bersama Gembul merusak baterai mobil dan meninggalkannya di pinggir jalan, agar tidak diambil orang”, ucapnya.
Petugas gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan, bersama Jatanras Polda Sumut dan Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku IGL berada di salah satu warnet di seputaran jalan HM Jhoni, Medan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pengembangan kepada pelaku, untuk menunjukkan rumah rekannya S, yang berperan membantu tersangka memesankan taksi online.
Namun pelaku berusaha merebut senjata petugas, dan terjadi pergumulan.
Lalu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan tersangka.
Pada saat dibawa ke rumah sakit (RS), nyawa pelaku tak dapat tertolong lagi, alias telah meninggal dunia”, jelasnya.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peran rekan-rekan pelaku lainnya.
Untuk sementara diketahui, peran S hanya bersifat membantu memesankan taksi online dan pelaku IGL, merupakan residivis dalam kasus Narkoba”, pungkas Rico Sunarko. (TS)