Medan, buanapagi.com – Polisi bertindak dengan cepat dan tegas, dengan mengamankan tiga orang pemuda yang terlibat dalam bentrokan geng motor di Jalan Musyawarah F, Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Ahad (26/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Bahkan dalam bentrokan antar geng motor “Neleng”, dengan kelompok “234 SC” tersebut, membuat Alfiansyah Najid alias Tembong (21) warga Jalan Trunojoyo, Dusun X, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tewas diduga akibat terkena tembakan.
Adapun ketiga pria tersebut masing-masing berinisial, MTA alias Medi (21) warga Jalan Kali Serayu Gang Pancasila, Dusun 16, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, SH alias Eok (26) warga Jalan Semar, Dusun XV Gang Arjuna Gang Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta MR alias Rasyid (20) warga Jalan Kaliserayu simpang Mangga, Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat konferensi pers, Senin (27/12/202) petang di Mapolda Sumut menjelaskan, peristiwa tawuran antar geng motor tersebut.
Dalam tawuran itu menyebabkan Alfiansyah Najid alias Tembong tewas setelah mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri, yang dilakukan oleh tersangka MTA alias Medi.
“Selanjutnya petugas pun melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus tawuran antar geng motor yang telah menelan korban jiwa tersebut,” ungkap Tatan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, serta Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agus Setiawan.
Tidak butuh waktu lama, Ahad (26/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dibantu masyarakat akhirnya berhasil mengamankan tersangka SH alias Eok di tempat persembunyiannya.
“Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, pemuda berinisial MR alias Rasyid juga turut diamankan di seputaran Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Untuk tersangka MTA alias Medi sendiri, diserahkan langsung oleh keluarga korban ke Polrestabes Medan,“ terang Tatan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tawuran antar geng motor ini, sambung Tatan, berupa sepasang baju milik korban, sebuah ketapel, sebilah parang gagang karet, dengan panjang kurang lebih 80 CM, 1 tas kelereng (guli-red), 18 busur panah panjang, serta 13 busur panah kecil.
“Motif dari tawuran antar geng motor ini adalah, dikarenakan MTA alias Medi yang merupakan Ketua geng motor Neleng, tidak terima rumah orangtuanya diserang dengan cara melempari batu oleh kelompok komunitas 234 SC, yang diketuai oleh korban, Alfiansyah Najid yang tewas akibat tertembak senapan angin, saat tawuran terjadi,“ sebut Tatan sambil menerangkan kalau para tersangka dijerat dengan pasal 338 yo 170 ayat 2 yo pasal 55, 56 KUHPidana. (TS)