Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencuri AC

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Area menangkap terduga pelaku pencurian AC berinisial ISH alias Geleng (27) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kepada Insan Perss mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Roy Leonardo (51), warga Jalan Samudera Ujung Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, yang tertuang di Nomor: LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area.

“Dalam laporannya, korban kehilangan AC di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Menteng Raya Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Petugas yang menerima laporan korban tersebut, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ucap  Philip Purba di halaman Markas Komando (Mako) Polsek Medan Area Selasa (28/12/2021).

Lebih lanjut Philip Purba mengatakan, dari hasil penyelidikan, Petugas mengungkap identitas pelaku berinisial ISH alias Geleng.

“Dan kita mendapat informasi bahwa, pelaku pencurian AC sedang kumpul bersama temannya di pinggir Jalan Menteng.

Kemudian saya bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan kunci T, pisau dan obeng, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Ditambahkannya,, saat diinterogasi, pelaku mengaku saat beraksi terlebih dahulu masuk ke pekarangan rumah korban, dengan melompat pagar besi, lalu mengambil AC tersebut.

“Akibat perbuatannya, kepada pelaku dijerat dengan Pasal pencurian 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Felix Purba. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *