Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Dua Pria Pemilik Sabu Seberat 6,90 Gram

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Area, menangkap dua orang pria, pelaku yang tanpa hak dan melawan hukum, diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

Dua pemuda masing-masing berinisial MH (31) dan WM (19), diketahui merupakan warga Pasar III Kelurahan Mabar Hillir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Abioso Sempali, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut Sawangin menfatakan, penangkapan itu dilakukan pada, Senin (06/12/2021) lalu.

“Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sabu,” kata AKP Sawangin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021)

Sawangin menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka berinisial MH dan WM.

“Kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut dan ditemukan dikantong celana pelaku terdapat dua bungkus kecil plastik klip transparan berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram,” ucapnya.

Kepada Petugas tersangka menyangkal, bahwa, sabu itu bukan miliknya, melainkan disuruh membeli dengan imbalan Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kemudian Petugas Reskrim menanyakan kepada tersangka, dari mana dapat sabu tersebut, kedua tersangka mengatakan bahwa, sabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rudi, masuk daftar pebcarian orang (DPO), sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli sabu itu, bernama Ijul Als Joker DPO,” terangnya.

Selanjutnya, Sat Reserse melakukan pengembangan kasus, dengan mendatangi kediaman Ijul Als Joker, maupun kediaman Rudi. Namun tidak ditemukan keberadaannya.

Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area dan saat ini Petugas dari kepolisian, masih terus mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatan MH dan WM, dipersangkakan melangar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara” pungkas Sawangin Msnurung. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *