Belawan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap 2 orang terduga tersangka (TSK), tindak pidana Narkoba jenis shabu pada Rabu (29/12/2021).
Kedua TSK diduga pengedar Narkoba yang ditangkap masing-masing berinisial A, alias Botak, meninggal dunia (MD) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42)” demikian dikatakan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (30/12/2021).
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap ke dua TSK berawal dari adanya laporan masyarakat, atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh TSK A, ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan pengaduan tersebut, dilengkapi dengan foto dan video peredaran narkotika, yang dilakukan TSK A di Jalan Ileng Kel. Rengas Pulau.
Jadi berdasarkan laporan warga tersebut, kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan penggerebekan, TSK A dan TSK Rizal, sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati 2 parit besar, hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari TKP,” ucap Kapolres.
“Dari lokasi Personil Sat Narkoba, berhasil diamankan barang bukti (BB), berupa puluhan paket shabu, dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian membawa kedua TSK ke Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Belawan.
Lebih lanjut Faisal Rahmat mengatakan, sampai di Polres, TSK A terlihat tidak sadarkan diri, sehingga segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) TNI AL dan oleh pihak RS, bahwa TSK A dinyatakan telah meninggal dunia (MD)
Kemudian dilakukan visum luar oleh dokter, dinyatakan di tubuh TSK A tidak ada ditemukan luka-luka akibat benda tumpul, ataupun benda tajam, maupun tulang yang patah.
Faisal Rahmat menambahkan, atas kejadian tersebut kami menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dan mengatakan bahwa TSK A memang menderita penyakit Hernia yang parah” pungkas Faisal Rahmat. (bp/TS)