Muba, buanapagi.com – Seorang nenek yang bernama Suparmi (64) dijambret kalung emasnya seberat 3 gram beserta liontinnya oleh tetangganya sendiri, yang hanya berseberangan rumah di Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (20/11/21) lalu, sekira pukul 06.00 Wib disamping rumah korban sendiri dan sudah kita proses pelaporannya, ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi kepada wartawan, Rabu,(15/12/2021).
Mawan (39), yang sering menyopiri anak korban sekaligus tetangga sehadapan rumah korban nekat menjambret kalung yang dikenakan oleh korban, kata Nirwan.
“Korban saat itu sedang berada disamping rumahnya untuk mengurus ayam yang hendak menetas di pinggir rumah dibawah kandangnya, kemudian korban melihat Mawan, saat itu sedang berada di poskamling depan rumah korban”, kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi.
Lanjut Nirwan, tanpa merasa curiga ketika Mawan datang menemui korban, dan tanpa disadari kemudian pelaku langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin dari leher korban sampai putus, dan diambil oleh pelaku Mawan dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 18.400.000, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
“Sebelum itu, korban sempat berupaya mempertahankan kalung miliknya serta berteriak untuk meminta bantuan kepada masyarakat, atas upaya yang dilakukan oleh pelaku namun karena keterbatasan tenaga sehingga pelaku berhasil mengambil kalung milik korban yang putus tersebut,” jelasnya.
Setelah beberapa pekan melarikan diri, sebutnya, akhirnya keberadaan pelaku kita ketahui dan langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Igo Aprianto,SH memimpin tim Reskrim Penyengat Tuja untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekira pukul 20.30 Wib, hari Senin, (13/12/21), pelaku berhasil kita amankan di persembunyiannya di simpang Tambora Desa Sri gunung, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan langsung kita gelandang ke mapolsek, paparnya.
Sementara, barang bukti yang kita sita 1 helai celana jeans dasar setengah kaki warna abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 helai baju kaos berkerah Merk Desmonda bermotif garis-garis warna Biru donker, putih, Merah, Abu-abu yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya serta 1 ( Satu ) lembar surat/nota emas Dengan seberat 3 suku milik korban.
Saat diintrograsi pelaku mengatakan, bahwa dia khilaf melakukan perbuatan tersebut dan emas tersebut telah dijual untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, pungkas Kapolsek.