Hukum&Kriminal

Polda Sumut Tangkap 2 Orang Calo Pekerja Migran Ilegal Jalur Pelabuhan Tikus

Medan, buanapagi.com Jajaran Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), berhasil menangkap dua (2) orang pelaku calo pekerja migran ilegal, melalui pelabuhan tikus.

Adapun modus para pelaku adalah, mengirimkan pekerja ilegal melalui ‘Pelabuhan Tikus’ dari Kota Medan ke Kota Dumai, dengan menggunakan Kapal Speedboat,” demikian dikatakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut,
Kombes Tatan mengatakan, kebdua pelaku berinisial APS alias Bunda (41), warga Jalan Jamin Ginting, dan A alias Prapti (40) warga Jalan Sayur, Deli Serdang.

Tatan menjelaskan, modus pelaku berinisial Bunda merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan jalur ilegal, untuk dipekerjakan ke Malaysia.

Adapun modus operandinya, yang kita ketahui adalah, tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal ,melalui ‘Pelabuhan Tikus’ dengan Kapal Speedboat, yang dikemudikan Adi, dan saat tiba di Malaysia ditampung oleh pelaku berinisial Cici alias Sabrina.

Sebelumnya, pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan Rp. 1000.000 kepada pihak keluarganya.

“Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp. 12.000.000 dari satu calon pekerja Migran Ilegal,” tutur Tatan.

Dan menurut pengakuan para tersangka, uang yang diterima tersangka digunakan untuk biaya operasional calon pekerja Migran, sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti (BB), lima (5 buah Pasport, (tiga) 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit Handphone, 1 unit mobil avanza, dan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000.

“Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana, dan pidana penjara 10 tahun,” pungkas Tatan Dirsan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *