Labuhan Deli, buanapagi.com – Berdasarkan pretasinya telah lulus dari Tim Penilai Internal (TPI) dan menuju Tim Penilai Nasional (TPN), sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Ini tertuang berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham, nomor M.HH .0.7 . 0.T. 0.3. 0.1 tahun 2021.
Di sini Rutan Klas I Labuhan Deli di tetapkan sebagai salah satu.satker terbaik, dalam pelayanan publik berbasis HAM.
“Penetapan ini sebuah tekad besar Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Labuhan Deli, dalam perjuangan memperoleh predikat tersebut,” ucap Kepala (Ka) Rutan Klas I Labuhan Deli, Nimrot Sihitang, kepada Wartawan, Senin (06/12/2021).
Lebih lanjut, Nimrot mengatakan, apa yang kita lakukan selama ini adalah, tekad kita bersama. Dan bertujuan untuk mewujudkan apa yang kita harapkan. Yaitu Piagam Penghargaan dari Tim Penilai Internal dan dari Tim Penilai Nasional, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Menurutnya lagi, itu bukan hal yang mudah, tetapi butuh kerja keras dan sungguh-sungguh untuk melaksanakannya.
“Di sini, saya selalu menekan kan kepada seluruh jajaran di Rutan Klas I Labuhan Deli ini, untuk selalu meningkatkan kinerja kerja yang baik.
Sehingga nantinya, Rutan Klas I Labuhan Deli ini terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sesuai Undan-undang No. 28 tahun 1999,” ucap Nimrot.
Dalam hal ini, Nimrot berharap, mudah- mudahan dengan semangat dan kerja keras semuanya, diharapkan juga untuk kedepannya, bukan hanya sekedar mimpi, tetapi semua itu akan jadi kenyataan” pungkas Nimrot Sihotang. (TS)