Asahan, buanapagi.com – Pelaku pemilik akun facebook Randi Pandiangan yang berinisial AR, Warga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dilaporkan Syafrizal Rany (44), Warga Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan ke Polres Asahan atas perbuatan telah mencemarkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Zulham Rany, SH saat di Konfirmasi awak media di Mapolres Asahan, Senin (13/12/2021) mengatakan, bahwa AR yang memiliki akun facebook Randi Pandiangan itu telah mencemarkan nama baik kliennya melalui unggahan akun facebook pada hari Sabtu (11/12/2021) dengan mengatakan, kliennya rela ‘Murtad’ hanya karena kado / parcel Natal dari Kapolres Asahan sambil menyertakan photo, bama akrab dan nomor handphone atau whatsapp kliennya.
“Kita telah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan AR melalui akun Facebook Randi Pandiangan miliknya, kepada klien kita yang mengatakan bahwa klien kita telah murtad dari agama yang di anutnya, perlu ditegaskan hingga detik ini agama klien saya Islam,” jelas Zulham.
Zulham Rany menambahkan, status facebook yang di buat AR sempat membuat keonaran dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, membuat kliennya merasa nama baiknya telah tercemar, tercoreng dan membuat keluarga merasa tidak nyaman.
“Akibat ulah postingan akun Facebook Randi Pandiangan menimbulkan keonaran, masyarakat banyak yang terheran dan penasaran serta tidak percaya atas informasi tersebut, karena banyak orang yang mengetahui kliennya Syafrizal Rany merupakan seorang tokoh nasyarakat yang taat beribadah, tidak mungkin gegara sebuah paket saja mau pindah keyakinan,” ucap Zulham Rany seraya mengatakan, untuk kasus ini, pemilik akun Randi Pandiangan yang diduga AR telah melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 UU ITE.
Lanjut Zulham, selain memposting dugaan pencemaran nama baik melalui media Facebook Randi Pandiangan, pelaku yang diduga berinisial AR itu juga mempublikasikan status miliknya itu kedalam bentuk sebuah berita ke salah satu media online, sehingga berita tidak benar tersebut semakin memperparah pencemaran nama baik klinnya.
“Selain melaporkan AR ke Polres Asahan, kita juga akan melayangkan somasi kepada media online yang menerbitkan berita terkait permasalahan ini serta akan kita gugat secara perdata,” tegas Zulham Rany seraya mendesak pihak Polres Asahan untuk sesegera mungkin menahan AR, dikhawatirkan dari permasalahan ini bisa menimbulkan permasalahan yang besar ke SARA.
Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani saat dikonfirmasi para awak media melalui telpon selulernya, membenarkan bahwa ada masuk laporan terkait permasalahan pencemaran nama baik tersebut.
“Iya benar ada, laporan sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH, MH. (bp/ZAL)