Hukum&Kriminal

Oknum Paranormal Perkosa ABG Dengan Modus Bisa Sembuhkan Ayahnya Diringkus Polisi

Medan, buanapagi.com Seorang pria diketahui sebagai oknum Paranormal berinisial S ditangkap polisi.

Oknum Paranormal tersebut, ditangkap setelah dilaporkan dan diduga memperkosa bocah 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,” demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).

Lebih lanjut Hadi mengatakan, dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut

Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku, untuk berobat.

“Dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal, dengan menjanjikan kepada keluarganya bahwa, sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan, dengan cara pengobatan yang dia miliki. Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi, untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, “Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya, atau ke rumah saya’,” ucap Hadi, menirukan perkataan Oknum Paranormal tersebut.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban, dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

“Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu, bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan, oleh yang bersangkutan,” sebut Hadi.

Hadi menambahkan, sudah ada lima saksi yang diperiksa dan pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dan pelaku disebut merupakan residivis, yang pernah divonis 6 bulan penjara, karena penggelapan uang” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *