Hukum&Kriminal

Modus Imingi iPhone 12 Pro Max, Polisi Ringkus Pria Yang Perkosa Anak Pacarnya

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polrestabes Medan, menangkap seorang pria, berinisial FFA (45) yang telah memerkosa seorang gadis berusia 17 tahun, bernama Mawar (nama samaran). 

Mawar merupakan anak dari pacar tersangka. Ibu Mawar telah berpisah dengan suaminya. 

Lalu, ibu korban menjalin hubungan dengan tersangka, demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Modus yang digunakan tersangka yakni, kerap memberikan sejumlah uang kepada korban, usai melampiaskan aksi bejatnya.

“Modusnya adalah sering memberikan uang saku, mulai dari Rp20 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu, bahkan sampai Rp1 juta. Setiap kali memberikan uang jajan, korban diajak untuk melakukan hubungan badan, dengan iming-iming dibelikan ponsel pintar senilai kurang lebih Rp18 juta,” ucap Riko, kepada Wartawan, Kamis (4/11/2021).

Lebih lanjut Riko mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka telah dua kali memerkosa korban dan tindakan itu secara keseluruhan diketahui oleh Ibu Mawar.

“Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut. Akan tetapi, bukan berarti ibu korban yang melakukan perintah. Jadi pada saat si anak ini marah-marahi ibunya. Keluar ucapan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” ujarnya.

Atas tindakannya FFA kini harus mendekam di balik jeruji besi. FFA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 juncto Pasal 76D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkas Kapolrestabes Medan Riko. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *