Medan, buanapagi.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Relawan Jokowi Presiden Sumatera Utara (DPD Bara JP Sumut), Heryanson Munthe, berencana akan menyurati Kejati RI, dampak dari pengusiran Wartawan, pada saat melakukan liputan Kunjungan kerja (Kunker) Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, pada hari Kamis (11/11/2021).
Dengan adanya pengusiran terhadap sejumlah Jurnalis tersebut, mengundang perhatian Barisan Relawan Jokowi Presiden Sumatera Utara (Bara JP).
Dalam statementnya, Ketua DPD Bara JP Sumut, Heryanson Munthe, kepada Wartawan mengatakan, saya menyayangkan aksi pengusiran terhadap Wartawan yang melakukan peliputan tersebut.
“Karena, Wartawan itu kan, dalam bekerja dilindungi undang-undang Pers, jelas tertuang dalam UU No 40 tahun 1999, tentang tupoksi wartawan dan medianya. Jadi kita sayangkan hal ini terjadi, di era keterbukaan seperti saat ini,” kata Heryanson, Sabtu (13/11/2021).
Lebih lanjut Heryanson mengatakan, berpendapat tugas Pers juga, adalah berperan mengembangkan informasi dan mempublikasikannya kepada khalayak ramai, serta memberikan saran, kritik, koreksi, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Bara JP akan pertanyakan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, atau akan surati secara langsung Jaksa Agung, sebagai bagian dari tugas kita mengawal pemerintahan Joko Widodo di Sumut, berkaitan dengan kepentingan umum, yakni keterbukaan informasi publik. Dari hasil pengamatan kami, Kejaksan Tinggi Sumut, salah satu Institusi paling tertutup, dengan Wartawan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pengusiran Jurnalis, bernama Robert Siregar terjadi saat dirinya menunggu Jaksa Agung keluar dari tempat acara di Gedung Kejati Sumut, Kamis (11/11/2021).
Jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, juga mengaku diusir oleh salah satu Petugas pengamanan, bermarga Saragih.
Bahkan Saragih mengancam Sahat, agar menghapus foto mobil RI 50 yang dipakai Jaksa Agung.
“Saya dilarang mengambil gambar mobil dengan pelat RI 50 dan disuruh menghapus foto mobil tersebut” ucapnya.
Petugas Pamdal megatakan ke saya, tidak boleh mengambil gambar sembarangan di Kantor Kejati Sumut.
Padahal selama ini tidak ada larangan Jurnalis, mengambil gambar atau foto di Kantor Kejati Sumut,” kata Sahat.
Sahat lebih lanjut mengatakan, sebelumnya saya sudah meminta izin kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut dan memberitahu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, akan meliput kunjungan kerja Jaksa Agung.
“Saya sudah menyiapkan alat rekam untuk door stop kepada Jaksa Agung. Ingin menanyakan perkembangan penyidikan, dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, kepada dua pengusaha developer di Medan. Agar Berita saya diupdate di Majalah Tempo. Dan termasuk tentang kisruh Takapuna Residence. Sehingga saya menunggu Jaksa Agung di dekat Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bersama sejumlah Jurnalis dan Petugas Patroli Pengawal Jaksa Agung. Tapi saya dan rekan Jurnalis lainnya, diusir dari area Gedung PTSP oleh Pamdal,” ujar Sahat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, membantah mengusir Jurnalis.
Dia mengatakan, Jaksa Agung sedang kunjungan kerja.
“Ini langsung kita sampaikan dengan Pak Kapuspenkum,” kata Yos Arnold Tarigan.
Dia juga membantah, memerintahkan Pamdal mengusir Jurnalis” pungkas Yos Arnold Tarigan. (bp/TS)