Ragam

Kejari Medan Menerima Penghargaan Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Medan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), atas penanganan perkara tindak pidana Narkotika, dalam melaksanakan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Penyerahan apresiasi dan penghargaan diberikan oleh Direktur TP Narkotika dan Zat Aditif lainnya, pada Jampidum Kejagung RI, DR Darmawel Aswar SH MH dan diterima langsung Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (18/11/2021).

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Riachad SP Sihombing SH MH, dalam siaran pers, Jumat (19/11/2021), mengucapkan terimakasih atas apresiasi dari Pimpinan.

“Dengan diterimanya penghargaan dari Jampidum Kejagung RI, kita berharap upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, dapat sejalan dengan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana yang telah diatur dan diamanatkan oleh Jaksa Agung RI,” ucap Bondan.

Bondan Subrata lebih lanjut mengatskan, apresiasi dan penghargaan juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang diwakili oleh Aspidum Kejati Sumut DR Sugeng Riyanta SH MH dan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanagara SH MH.

“Penyerahan apresiasi dan penghargaan tersebut, berlangsung dalam serangkaian kegiatan apresiasi dan audiensi, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut kerja sama, antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan UNODC (United Nation Office On Drugs and Crime),” pungkas Bondan Subrata. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *