Hukum&Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Kejari Medan Terima Penyerahan Para Tersangka

Medan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II, dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Medan, Selasa 16 November 2021, yang berlangsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (16/11/2021).

Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka berinisial (RA), MS dan M. Adapun Ketiga tersangka RA, MS dan M masing-masing diduga melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana” ucapnya.

Selanjutnya ketiga tersangka tersebut, oleh JPU dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan, serta melimpahkannya ke Pengadilan, untuk segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Ka. Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa, Perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP.

Pembangunan Gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan Negara. Dan sesuai hasil setelah diaudit, kerugian Negara yaitu sebesar, Rp.10.350.091.337,98″ ucap Bondan Subrata.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018.

Yang dilakukan oleh tersangka berinisial S, yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (SS) dan (JS), Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), pada Senin (28/06) lalu, yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan” pungkas Bondan Subrata. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *