Lampung Tengah, buanapagi.com – Puluhan warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Senin (15/11/2021).
Kedatangan puluhan warga tersebut terdiri dari 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) Kampung setempat, didampingi ketua beserta anggota Badan Perhimpunan Kampung (BPK) yang bertujuan untuk melaporkan terkait adanya dugaan pemotongan dana UMKM bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah tahun 2020 yang diduga ada pemotongan mencapai Rp.1.250.000 dengan alasan pemerataan penerima.
Dikatakan Istikomah (40), salah satu keluarga penerima manfaat yang ikut melapor mengungkapkan, tujuan kedatangannya kekantor kejaksaan Negeri Lampung Tengah ini untuk menempuh jalur hukum, terkait adanya pemotongan bantuan UMKM yang diterima olehnya.
“Dirinya juga meminta kepada kejaksaan negeri setempat untuk serius menangani persoalan tersebut, dan berharap agar memproses oknum nakal yang terlibat dalam pemotongan dana bantuan UMKM yang semestinya harus tersalurkan sepenuhnya,” katanya.
Istikomah menjelaskan, berawal dari dirinya beserta KPM yang lainnya dimintai uang sebesar Rp. 200.000 sebagai administrasi kepengurusan pembuatan rekening KPM. Setelah dana bantuan UMKM ditransfer dan masuk ke rekening masing-masing KPM sebesar Rp. 2.400.000, namun masing-masing KPM yang sudah mencairkan dana UMKM tersebut dianjurkan untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada kepala Dusun.
“Kemudian, dilakukan kembali penarikan uang sebesar Rp.50.000 dengan dali administrasi, sehingga uang yang diterima oleh masing-masing KPM hanya sebesar Rp.1.150.000 diluar uang Rp.200.000 yang diminta untuk pembuatan rekening KPM,” jelas Istikomah. (bp/Tim Lamteng).