Hukum&Kriminal

Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk di Dua Lokasi Berbeda, Satu Pelaku Ditembak

Deli Serdang buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap tiga tersangka pelaku pencurian, dengan pemberatan (curat) dari dua lokasi berbeda.

Salah satunya dengan terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba melarikan diri, demikian dikatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan di Markas Komando (Mako) Polsek Percut Sei Tuan Deli Serdang, Jumat, (22/10/2021) sore.

M Agus Setiawan, lebih lanjut mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian 50 kotak keramik lantai, yang terjadi di Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Laut Dendang, pada tanggal 22 Oktober 2021, milik korban berinisial RF, wanita (45) warga Jalan Persatuan 3, Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Akhirnya Petugas berhasil menangkap keduanya, berikut seorang penadah barang curian berinisial TA alais Miji.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan, sedikitnya di 7 lokasi berbeda.

Salah satunya di Jalan Pengabdian, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.

“Bahkan keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, yang menimpa korbanya berinisial RA (19) warga Jalan Perhubungan, Percut Sei Tuan,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan.

M Agus Setiawan menambahkan, tersangka MJ alias Black, ditangkap Polisi pertama kali pada hari Kamis, 21 Oktober 2021. Saat berada di salah satu Cafe Ayu, Desa Sampali.

Setelah diinterogasi, Black mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinisial BUR alias Ucok.

Kemudian Ucok juga berhasil ditangkap, dari keterangan keduanya mengaku, barang curian mereka jual pada seorang penadah berinisial TA, alias Miji yang juga turut kita amankan,” ucap M. Agus Setiawan.

Selanjutnya, Polisi bergerak mencari barang bukti hasil kejahatan lainya dan pelaku diminta untuk menunjukan tempat kejadian perkara (TKP) nya.

Pada saat itu, tersangka MJ alias Black mencoba melarikan diri, dengan cara melawan Petugas, dengan cekatan Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kakinya.

Diketahui Black, merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara, dalam kasus yang sama, dari tahun 2015 hingga 2019,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, Petugas mengamankan barang bukti berupa, 42 kotak keramik lantai, 1 becak barang bermotor, 1 pisau sangkur, 1 kunci L dan 1 sepatu dan 1 tas pinggang milik Pelaku” pungkas Agus Setiawan. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *