Deli Serdang, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah barang curian tersebut, berinisial F, A (20), warga Jalan Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan temannya P,S, Siregar (46), warga Jalan Pasar 12, Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Petugas kepolisian, pengungkapan kasus pencurian dan penadah, sebagaimana Pasal 363 dan 480 KUHPidana, yang videonya sempat viral di sosial media (sosmed).
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Perhubungan Laut Dendang, Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan ST.SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang SH mengatakan, kronologis kejadiannya pada hari Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib.
Korban atas nama Putri Dea Cu Pratama, bersama temannya datang ke Cafe Mine, Jalan Perhubungan Laut Dendang dengan mengenderai Sepeda Motor Honda Beat BK 2865 AIX, kemudian makan di Cafe tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, kemudian saat kembali pulang dari Cafe, korban melihat sepeda motor miliknya, sudah tidak ada lagi di tempat parkiran.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 18.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Percut Sei Tuan,” ucap Iptu Donny Pance, Sabtu (30/10/2021).
Donny Pance menambahka, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar (viral) di sosmed pada tanggal 21 Juli, Tim Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tersangka.
Pada hari Jumat 29 Oktober 2021 dengan respon cepat, menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama Ucok Bernard, Kemudian hasil curian dijual kepada P,S Siregar.
Uang hasil jual sepeda motor tersebut, pelaku mendapat pembagian Rp.1.500.000, dipergunakan untuk membayar sewa rumah.
Dari keterangan pelaku, Petugas melakukan pengembangan.
Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, melakukan penangkapan terhadap penadah di rumahnya.
Turut diamankan barang bukti satu buah sweater warna abu-abu, yang digunakan pelaku, yang terekam CCTV dan satu buah celana warna hitam, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Selanjutnya tersangka dan penadah barang curian tersebut, dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Percut Sei Tuan, guna tindakan proses lebih lanjut” pungkas Donny Pance. (bp/TS)