Medan, buanapagi.com – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (14/10/2021) memastikan, bahwa Polisi akan bekerja ekstra melakukan penyelidikan, kasus terduga Jusuf Prianto Nasution.
Pria 58 tahun itu diduga gembong Narkotika dan dikenal licin.
Meski lihai, namun akhirnya warga Jalan Menteng VII Gang Rukun itu berhasil dibekuk Opsnal Unit 2 Kasubdit 3 Ditrnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin oleh AKBP M Fadris.
“Karena terduga gembong, maka kasus tindak pidana pencucian uang terkait tindak pidana narkotika, terus didalami,” ucap Kombes Hadi Wahyudi.
Untuk saat ini, sambung Akpol 98 itu, polisi masih melakukan penelusuran.
Termasuk terduga K, yang disebut-sebut Jusuf, juga terlibat dalam tindak pidana Narkotika itu.
Diketahui, terduga Jusuf diamankan pada Rabu (06/10/2021) malam, sekira pukul 10 WIB.
Mobil yang dikendarainya bersama terduga Ahmat Syamsuri, alias Cemet, warga Tembung itu disergap di Jalan Lintas Tebing Tinggi.
Dan dari kedua terduga, polisi menyita sebungkus plastik, diduga sabu seberat 1,67 (satu koma enam tujuh) gram netto.
Dompet warna biru dongker bergambar daun, terdapat 2 bungkus plastik diduga sabu seberat 52,52 gram.
Disita juga timbangan digital warna hitam, handphone, sim card dan mobil Travello BK 7710 DO.
“Terduga Jusuf mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial K.
Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan keterkaitan K,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)