Medan, buanapagi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), akhirnya mendukung penyelidikan kasus terhadap Liti Wari Iman Gea Gea, tentang perkelahian yang terjadi di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun, disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dihadiri Liti Wari Iman Gea, korban yang ditetapkan tersangka, didampingi Kuasa Hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.
Polda Sumut hari ini, menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea,
Kita tahu bahwa, dalam prosesnya perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” ucap Panca Simanjuntak.
Dalam penanganannya, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Jadi ada langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur operasional standar, yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang ditemukannya beberapa cara penyelidikan untuk menetapkan tersangka” ucapnya.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
“Direktorat Reskrimum Polda Sumut, sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasil, penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea penyelidikannya ,” pungkas Panca Simanjuntak. (bp/TS)