Politik

DPRD Medan dan Pemko Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Medan, buanapagi.com – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution dengan pimpinan DPRD Medan, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution. Penandatanganan persetujuan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan yang disampaikan Ketua Pansus Edwin Sugesti. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.

Dalam pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Sahat B Simbolon, Pemko Medan diminta harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.

Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.

“Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua faham hukum. Maka Pemko harus membuat solusi sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat,” katanya.

Sedangkan Fraksi gabungan, Hanura, PSI, PPP (HPP) yang dibacakan Sekretaris Fraksi HPP, Abd Rani menyampaikan, Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kepling harus orang yang memiliki
pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepling lebih baik lagi, sehingga benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan,” ucapnya.

Sementara Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, mengatakan, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Darrah (Pemda) dalam mengawasiz mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga diharapkan dapat akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.

Dimana Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. (lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *