Muba, buanapagi.com – Usia di tetapkan sebagai tersangka, Rozali bin Resid memberikan kuasa kepada Advokat Defi Iskandar, SH MH. Dalam hal ini bermaksud untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin terhadap tersangka Rozali, Rabu (06/10/2021).
Permohonan ini dilayangkan usai pihaknya menerima kuasa dari Rozali. Kemudian Defi menyambangi Mapolres Musi Banyuasin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Rozali, dalam dugaan kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No 22 th 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11 th 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 ayat 1 jo pasal 188 KUHP.
“Jadi saya sebagai kuasa hukum dari Rojali bin Resid mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Musi Banyuasin. Terhadap permohonan kami, saya ajukan atas dasar yang pertama ada jaminan dari istri yang menjamin bahwa tersangka Rozali, tidak akan melarikan diri dan akan selalu kooperatif dalam proses hukum pidananya. Yang kedua, Rojali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melanggar undang-undang migas, dan telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi dan melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, ujarnya.
Dijelaskan Defi, selaku kuasa hukum dari Rozali tersangka diduga tidak pernah melakukan pembakaran. Pembakaran itu diduga berasal dari lahan milik terduga Pen yang menyambar ke lahan milik klien kami tersangka Rozali. Kami sangat sayangkan, pihak penyidik dari Polres Musi Banyuasin tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap klien kami, yaitu dengan cara memberikan undangan klarifikasi untuk dilakukan interview atau wawancara.
Kemudian, lanjutnya, tanpa pemberitahuan surat perintah dimulai penyidikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri bahwa SPDP paling lambat selama 7 hari diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), pelapor dan terlapor wajib menerima SPDP. Seharusnya penyidik sebelum menetapkan klien kami sebagai tersangka, terlebih dahulu memberikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, apabila dua kali panggilan klien kami tidak hadir maka pihak penyidik berhak melakukan upaya paksa.
Defi berharap, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini agar Kapolres Musi Banyuasin dapat mengabulkan permohonan kami ini.
Kemudian jika permohonan kami tidak dikabulkan, maka dengan berat hati saya selaku kuasa hukum dari tersangka Rojali, akan mengajukan permohonan praperadilan dugaan tidak sahnya penetapan status tersangka, dugaan tidak sahnya penangkapan dan dugaan tidak sahnya penahanan, beber Defi.
“Apabila terjadi suatu kebakaran yang mengakibatkan 5 rumah hangus terbakar, apakah pihak penyidik menetapkan kelima pemilik rumah tersebut menjadi tersangka atau melakukan penyelidikan apa penyebab dari kebakaran tersebut. Dan kediaman siapa api tersebut berasal?. Pungkasnya. (bp/gung)