Hukum&Kriminal

Curi Uang, Seorang Wanita Diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut mengamankan seorang wanita yang melakukan pencurian uang. Pelaku berinisial “PL” (48) merupakan warga Jalan Randu Lk. IV Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Rahmadani SH,MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P. Simangunsong, SH saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres Asahan juga menjelaskan, bahwa pelaku tersebut diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib.

Dari keterangan korban, bahwa setelah mengutip uang arisan, korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp 8 juta di ruang shalat, lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp. 8 juta, dan korban tersentak dan teriak meminta tolong dan pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban, ujar Kapolres Asahan.

Setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P. Simangunsong, SH langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 wib unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial “PL” lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di rumah korban, kata Kapolres Asahan.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita Uang tunai sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 (satu) buah Jaket Lea warna biru.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara”, pungkas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *