Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Senin (25/10/2021) menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Ipda Dian Pranata Simangunsong SH MH kepada buanapagi.com, Selasa pagi (26/10/2021).
Lebih lanjut Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menerangkan pengungkapan Kasus tersebut
Berdasarkan laporan Nomor: LP / B / 870 / X / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Oktober 2021 unit Jatanras dipimpinan Ipda Dian Pranata Simangunsong SH MH melakukan penyelidikan dimana pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Lintas Umum Simpang pabrik benang Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan telah terjadi Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan korban Kristin Putri Melisa Br. Butar Butar (18 Tahun) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut disampaikannya dimana kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Lintas Umum Simpang Pabrik Benang Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan telah terjadi pencurian satu unit HP merek VIVO Y30i, dengan nomor IMEI 1 : 867472053512292, IMEI 2 : 867472053512284 dan nomor Handphone 081260264291 dengan cara dimana sebelumnya korban Kristin Putri Melisa Br. Butar Butar baru pulang dari ATM Bank BRI Jalan Wahidin dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio menuju rumahnya di Bunut, namun saat disimpang pabrik benang tiba tiba datang dari arah sebelah kiri sepeda motor bebek yang dikemudikan seorang laki laki tidak dikenal memepet dan kemudian mengambil satu unit HP VIVO Y30i yang diletakan di dasbot sepeda motor sebelah kiri dan setelah itu kemudian pelaku kabur menuju ke pabrik benang, saat itu korban berteriak minta tolong dan berusaha mengejar pelaku namun saat korban mengejar pelaku, korban menabrak gundukan sehinga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah serta 3 (tiga) buah gigi bagian depan patah, dimana akibat dari perbuatan pelaku, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materi selanjutnya orang tua korban membuat Laporan Polisi di Polres Asahan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas Unit Jatanras Polres Asahan dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Dian Pranata S, SH., MH., melakukan penyelidikan, pada hari Senin Tanggal 25 Oktober 2021 dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa ada seorang laki laki berinisial WY warga Dsn IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan diduga pelaku tindak pelaku pencurian tersebut berada di daerah Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, kemudian sekira pukul 18.00 wib unit jatanras sudah berada di Aek Bange, dan benar adanya seorang yg diduga tersangka berada di Dusun II Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, dan seketika itu Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka ,
“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka diberikan perawatan medis, kini tersangka dan barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1(Satu) unit Hp Vivo Y30i berada di polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” papar Mantan Kapolres Tanjung Balai itu. (bp/IZAL)