Asahan, buanapagi.com – Bupati Asahan H.Surya Bsc memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan jajarannya, yang kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu seberat 34, 794 Kg dan dimana sebelumnya juga telah menggagalkan sebanyak 28 Kg di wilayah Kabupaten Asahan.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya khususnya kepada Kapolres Asahan beserta jajaran yang telah dapat mengungkap peredaran narkoba khususnya di kabupaten Asahan”, ucap Bupati Asahan seusai kegiatan Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba yang digelar Kapolres Asahan di Mapolres setempat, Senin (20/09/2021).
Bupati Asahan juga mengatakan Kapolres Asahan dan jajarannya telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Asahan dari barang haram tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Asahan untuk menghindari, baik sebagai pemakai apalagi kurir, terlebih lagi menjadi bandar dalam peredaran Narkoba ini, karena barang haram ini merusak generasi muda,” himbau H.Surya Bsc.
Dimana sebelumnya Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam paparan Konferensi Persnya mengatakan pada tanggal 8 September 2021 pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba, kemudian personil dari Pospol, Polsek Sei Kepayang dan Sat Narkoba Polres Asahan langsung menuju ke TKP yang berada di Gang Dokralit Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan menemukan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP sebanyak 33 bungkus diduga Sabu, dimana 32 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah tidak utuh sudah terbuka.
“Selain barang bukti shabu di TKP juga kami menemukan dan mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda jenis PCX dan Revo, 3 pasang sandal, topi serta satu buah HP tanpa kartu dan tanpa baterai” ucap Putu.
Kemudian disampaikan Kapolres, dari temuan barang bukti di TKP Tim gabungan yang dibentuk oleh Direktur Narkoba langsung melakukan penyelidikan mencari siapa pemilik barang tersebut.
“Alhamdulillah puji tuhan dalam kurun waktu empat hari pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 Tim gabungan berhasil menangkap satu orang tersangka diduga yang mengambil atau ditugaskan mengangkut narkotika jenis sabu ini atas nama inisial IR warga Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjungbalai di Jalan Lintas Sumatera menuju ke Kota Tanjung Balai dari Kota Pematang Siantar”, ” ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Kapolres Asahan juga mengatakan penangkapan salah seorang tersangka yang berinisial IR yang merupakan mantan residivis kasus Narkoba yang baru keluar pada bulan Juni 2021 setelah 7 tahun mendekam di penjara dan baru keluar itu beetugas selaku kurir dengan ongkos angkut 100 juta dari Sei Apung ketempat persembunyian, ini semua berkat hasil dari penyelidikan Tim gabungan Direktorat Narkoba dan Polres Asahan .
“Dari pemeriksaan IR didapatlah empat nama berinisial ZA, NA, IY dan JA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dimana masing masing bertugas mengambil barang Narkotika jenis sabu ini dari suatu tempat menuju ke Sei Apung kemudian ada yang bertugas menjemput barang tersebut kemudian ada juga orang yang memerintahkan selaku penyuplai barang tersebut.
“Mohon doanya, para tersangka masih kami kejar mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tertangkap”, ucap Putu kembali.
Pasal yang dterapkan terhadap tersangka pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam paparan konferensi persnya yang dihadiri Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjungbalai – Asahan, Kabag OPS Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, para Kanit Narkoba, Perwakilan Pengadilan Negri, Perwakilan Kajari dan awak media online, cetak dan elektronik. (bp/IZAL)