Hukum&Kriminal

Polsek Serbelawan Ringkus 8 Pelaku Kawanan Pencuri Kabel PLN

Simalungun, buanapagi.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Serbelawan meringkus 8 pencuri kabel PLN di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu, Kec.Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Kamis (16/9/2021).

Kedelapan pelaku tersebut yakni RG alias Ricko (31) warga Kerasaan II, Kec. Pamatang Bandar, Kab. Simalungun, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kec. Bandar Kab. Simalungun, YH alias Yosef (29), AS alias Arianto (27) dan PBLT alias Putra (25) ketiganya warga Bandar Sawah, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

Kemudian, RD alias Dani (22) warga Babayu Pasar I, Kec. Pamatang Bandar, Kab. Simalungun dan Asr (34) warga Kerasaan, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun.

Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar kepada wartawan mengatakan, penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, tanggal 4 September 2021.

Dimana PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter, yang dicuri para pelaku di simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun dan mengakibatkan kerugian PLN ditaksir mencapai Rp. 276 juta.

Selanjutnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam-jam rawan pencurian kabel mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.

Tepat pada Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB, Kapolsek AKP Abdul Yunus Siregar yang turut memimpin pengungkapan tersebut berhasil meringkus 8 pelaku di lokasi berbeda, yakni daerah Laras, Kec. Bandar Huluan, Simpang Merangir dan simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.

Dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, 1 buah pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah dipotong dan 1 buah kabel listrik berukuran 5 meter telah dipotong.

“Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas mantan Kanit Intelkam Polres Simalungun ini mengakhiri. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *