Brebes, buanapagi.com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu sebanyak 10 gram oleh Polres Brebes, Kepolisian Daerah Jawa Tengah dinilai hanya opini dan diduga rekayasa. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengacara kondang Edward L Tambunan SH, MH (foto) dari Prima Hukum Nusantara, Jakarta.
Seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media pada 30 Agustus 2021 lalu, bahwa jajaran Polres Brebes telah menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu diantaranya, merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Brebes berinisial Ym dan seorang pengusaha berinisial Pts.
Dan barang bukti yang diamankan dalam penggerebegan tersebut menurut polisi total seberat 10 gram.
“Sesuai fakta hukum, sebenarnya klien kami (Pts) ke rumah Ym, sebenarnya untuk menemui anaknya yang bekerja di Jakarta yang telah berhari-hari tidak masuk kerja. Lalu oleh Ym, ditawari untuk hisap sabu miliknya yang tinggal dua isapan. Jadi tidak ada pesta sabu di sana,” jelas Edward L Tambunan kepada awak media di Simpang Lima Residence Semarang, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, lanjut Edward, jika memang tempat atau rumah Ym itu benar digunakan untuk pesta sabu, sesuai keterangan yang dibuat kepolisian, kenapa tidak ada police line atau garis kuning polisi? Tanyanya.
“Jadi penilaian kami, pemberitaan di media itu diduga hanya opini yang dibuat oleh jajaran Polres Brebes untuk mencari nama dan penilaian baik dari atasannya. Sebab, jika rumah itu benar untuk pesta sabu, kenapa tidak ada Police Line?. Selain itu, informasi yang kami peroleh konferensi pers yang digelar Polres Brebes sebenarnya untuk pengungkapan oli palsu, tapi muncul di berita kok kasus narkoba,” ungkapnya dengan nada tanya.
Padahal menurut Edward, sesuai dengan Telegram dari Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/RES.4/2021/BARESKRIM, tanggal 4 Maret 2021 tentang Restorative Justice menyebutkan, bahwa di seluruh jajaran Polda di Indonesia wajib menjalankan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban.
Pertimbangan lainnya menurut Edward adalah, adanya rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN, sesuai dengan pasal 13 ayat (4) PP No 25 tahun 2011 dan Peraturan Bersama tanggal 11 Maret 2012 yang telah merekomendasikan kliennya (Pts) untuk direhabilitasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pasal 54 UU No 35 tahun 2009, dengan tegas menyatakan, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi. Karena klien kami adalah korban dan pengungkapan barang bukti itu hanya opini yang diciptakan melalui media massa,” tegas Edward.
Masih Dalam Penelitian Kejari
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes melalui Kasi Intel Da’wan Manggalupang, SH menyatakan, bahwa kasus yang ramai diberitakan sebelumnya itu hingga saat ini masih P19 atau masih dalam penelitian berkas.
“Hingga saat ini, berkas perkara dari Polres Brebes masih dalam penelitian, atas kelengkapan berkas perkara dilimpahkan kepada kami, (Kejari Brebes),” tutur Da’wan Manggalupang didampingi oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Prabowo Saputra, beserta staf lainnya, kepada awak media di ruang koordinasi Kejari Brebes, Senin Sore (20/9/2021).
Untuk terduga tersangka, lanjutnya, hingga saat ini jumlahnya masih empat sesuai limpahan berkas yang diterima dari jajaran Polres Brebes.
“Untuk saat ini memang, sesuai limpahan berkas yang kami terima, terduga tersangka berjumlah empat orang, salah satunya oknum anggota kepolisian sesuai pemberitaan dari media massa,” ungkapnya. (bp/Lim)