Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan pada Selasa (14/09/2021), sekira pukul 21.00 wib. menangkap dua orang laki-laki, yang diduga sebagai pelaku pencurian di satu Cafe di Jl. Ringroad” demikian dikatakan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, di Markas Komando (Mako) Polsek Sunggal. kepada wartawan, Sabtu (18/09/2021).
Lebih lanjut, Budiman Simanjuntak mengatakan, adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD, alias Konang (39) dan IRL (38), keduanya warga Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, yang ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di Cafe miliknya, di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo, pada Sabtu (11/09/2021), yang mana Cafe tersebut, ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan.
Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa barang elektronik, yang ditinggalkan di lokasi Cafe tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, segera melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian, guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut, sehingga Tim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Ipda Bambang Wahid, segera mendatangi rumah ABD, alias Konang.
Namun, keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas, untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal, untuk dimintai keterangannya
Bahkan keluarga tersangka menutup pintu rumahnya, meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.
Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan, guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan secara persuasif, kepada keluarga tersangka.
Akan tetapi, keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah, sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka
“Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94, keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat”, tambahnya.
“Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami”, pungkas Budiman Simanjutak. (bp/TS)