Medan, buanapagi.com – Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, menangkap seorang pria, yang diduga memiliki dan pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/08/2021) malam.
Pelaku bernama M Nandri Nasution (24), oleh Petugas menyita sabu-sabu seberat 800 gram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada Wartawan, Jumat (27/08/2021) mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.
Sebelumnya, Petugas mendapatkan informasi, kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu,” ucap Hadi Wahyudi.
Atas laporan tersebut, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut, langsung melakukan penyelidikan.
Kita mendapatkan informasi, kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar Kota” ucapnya.
Selanjutnya, Petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri.
“Setelah digeledah, ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang, diduga berisikan sabu-sabu,” ucap Hadi.
Saat Petugas menginterogasi, pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
Petugas kita langsung mencek ke rumah pelaku dan ditemukan 11 bungkus plastik lagi, diduga berisi sabu-sabu, yang ditemukan dari dalam mesin cuci,” ucap Hadi.
Dan atas pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria.
Sehingga sampai saat ini, masih kita lakukan penyelidikan dan akan kita kembangkan lagi.
Hadi menambahkan, barang bukti (BB) yang kita sita dari pelaku, 800 gram sabu-sabu, sepeda motor BK 3192 AHH, dan handphone (telephone selular),” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)