Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, kembali berhasil mengungkap kasus/tangkapan perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau setidaknya Pencurian dengan Pemberatan sebuah Hand Phone merk VIVO Y91 C milik Miah Setiawati warga Lingk II Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani,SH, MH yang didampingi Kanit Jatanras IPDA Dian Pranata Simangunsong, SH, MH, Jumat (13/08/2021) kepada buanapagi.com menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 Wib dimana unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Dadimulyo Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Jatanras langsung bergerak cepat menuju TKP dan saat itu juga berhasil menangkap dan mengamankan 1 orang tersangka laki-laki bernama Ibnu Armansyah Lubis yang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
Dan setelah dilakukan interogasi, tersangka Ibnu yang merupakan warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan itu mengakui, telah melakukan pencurian dengan kekerasan itu bersama dengan temannya bernama Manda yang saat itu melarikan diri (DPO).
Dari tangan tersangka Ibnu, telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y91 C yang di curinya bersama Manda serta 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BK 3400 TBK sebagai alat transportasi tindak kejahatan yang dilakukan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Vario, warna merah dengan Nomor Polisi BK 3400 TBK, 1 Unit HP merk VIVO Y91 C dan 1 buah Kotak Hp merk VIVO Y91 C telah kita amankan untuk peroses lebih lanjut”, ucap AKP Rahmadani mengakhiri. (bp/IZAL)