Deli Serdang, buanapagi.com – Divisi Humas Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Div Humas Mabes Polri) menggelar Focus Diskusi Grup (FGD), dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Teroris di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (26/08/2021).
Dalam kegiatan diskusi pencegahan tindak terorisme tersebut, dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol DR. Ahmad Ramadhan di Mapolresta Deli Serdang.
Turut hadir pada acara diskusi tersebut, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Pengurus Harian Badan Penanggulanan Extrimisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang.
Ahmad Ramadhan mengatakan, diskusi yang digelar saat ini, bertujuan untuk mencegah aksi terorisme dan paham-paham Radikalisme.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada Masyarakat dan ketahanan mengantisipasi paham-paham radikal,” katanya.
Ahmad mengungkapkan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme, dengan melakukan upaya “preventif straight” dalam menghadapi, serta mewaspadai ancaman Terorisme di Tanah Air.
“Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu, tetapi terus bertugas dan berupaya optimal, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai, di tengah-tengah Masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, preventif straight atau penindakan dilakukan untuk pencegahan, merupakan tindakan Kepolisian, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
“Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris.
Sebelum lahirnya Undang-undang tersebut, Polri tidak bisa melakukan penangkapan, sebelum para orang tersebut melakukan tindakan terorisme,” tutur Perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundaknya tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menerangkan, Polri berhasil mengungkap aliran dana yang digunakan jaringan teroris di Indonesia.
Para teroris itu bisa memiliki dana operasional, dengan menyebar kotak amal di tengah-tengah Masyarakat.
“Hal itu bisa kita buktikan, dengan pengungkapan ribuan kotak amal di Sumatera Utara (Sumut) beberapa bulan lalu, yang digunakan sebagai pembiayaan kegiatan jaringan teroris,” terangnya.
Ahmad menambahkan, Polri tidak melarang Masyarakat untuk beramal, dengan menyisihkan rizki yang dimiliki.
Akan tetapi, perlu dingat dan dipahami, Masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan, digunakan untuk umat.
“Jangan sampai uang yang diberikan untuk beramal, malah disalahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris.
Sebaiknya, sumbangan itu disalurkan kepada kelompok, atau Yayasan yang jelas dan sudah terdaftar di Pemerintah,” pungkas Ahmad. (bp/TS)