Asahan, buanapagi.com – Polres Asahan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan menggelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Razia kegiatan penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan dipusat keramaian yang ada di Kabupaten Asahan dipimpin oleh Kanit Regiden Sat Lantas Polres Asahan Iptu Aldo F Raja Muda STRK, Sabtu (07/08/2021) Siang.
Adapun rute operasi yaitu jalan Imam Bonjol Kisaran, Jalan Cokroaminoto Kisaran dan Jalan KH. Ahmad Dahlan serta lokasi – lokasi pesta hajatan pernikahan.
Kanit Regiden Sat lantas Iptu Aldo F Raja Muda STRK saat di konfirmasi mengatakan razia yang menyasar kepada pusat keramaian dan masyarakat yang mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran covid19.
“Bagi warga yang ditemukan mengadakan kegiatan acara pesta dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran keras sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19”, ucap Kanit Regident Sat Lantas Polres Asahan itu.
Disamping itu kami bersama Satgas Covid-19 juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu patuh protokol kesehatan di masa Pandemi Covid -19
Turut serta dalam kegiatan tersebut yaitu Personil dari TNI, Polres Asahan dan Personil Sat Pol PP Pemkab Asahan. (bp/IZAL)