Ragam

Polri Mengawasi Aktivitas Penjualan Obat Antibiotik Pandemi Covid-19 Secara Online

Jakarta, buanapagi.com – Polri menyatakan, melakukan pengawasan aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik secara online, yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga, dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ucap Argo kepada Warrawan, Jakarta, Senin (05/07/2021).

Lebih lanjut Argo mengatakan, selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, serta jalur distribusi penyalurannya.

Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi, yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ucap Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu, ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait, penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram tersebut, akan ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini, berisi 5 poin penting, diantaranya:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, serta penjualan obat diatas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana, dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri, Kabareskrim.” pungkas Agung Andrianto. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *